Menghimpun deskripsi, asas, norma, dan praktik hukum adat pada lima provinsi (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung). Disusun oleh tim BPHN untuk pemetaan karakteristik sistem sosial-budaya dan pranata adat setempat serta relevansinya terhadap pembinaan hukum nasional; mencakup ikhtisar sejarah, struktur kelembagaan adat, jenis sanksi, prosedur penyelesaian sengketa, dan contoh praktik