Gaya APA

Masyarakat, P, H. (2004). Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP.224/MEN/2003 tentang Kewajiban Pengusaha yang Mempekerjakan Pekerja/Buruh Perempuan Antara Pukul 23.00 sampai dengan 07.00 . Jakarta: Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI.

Gaya MLA

Masyarakat, Pusat, Hubungan. "Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP.224/MEN/2003 tentang Kewajiban Pengusaha yang Mempekerjakan Pekerja/Buruh Perempuan Antara Pukul 23.00 sampai dengan 07.00". Jakarta: Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, 2004. Text.