Gaya APA
Masyarakat, P, H. (2004).
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP.224/MEN/2003 tentang Kewajiban Pengusaha yang Mempekerjakan Pekerja/Buruh Perempuan Antara Pukul 23.00 sampai dengan 07.00 .
Jakarta:
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI.
Gaya MLA
Masyarakat, Pusat, Hubungan.
"Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP.224/MEN/2003 tentang Kewajiban Pengusaha yang Mempekerjakan Pekerja/Buruh Perempuan Antara Pukul 23.00 sampai dengan 07.00".
Jakarta:
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI,
2004.
Text.