Gaya APA
Transmigrasi, D, T, K, D. (2004).
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP.224/MEN/2003 tentang Kewajiban Pengusaha yang Mempekerjakan Pekerja/Buruh Perempuan Antara Pukul 23.00 sampai dengan 07.00 .
Jakarta:
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI.
Gaya MLA
Transmigrasi, Departemen, Tenaga, Kerja, Dan.
"Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : KEP.224/MEN/2003 tentang Kewajiban Pengusaha yang Mempekerjakan Pekerja/Buruh Perempuan Antara Pukul 23.00 sampai dengan 07.00".
Jakarta:
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI,
2004.
Text.