Tentang Perpustakaan Kemnaker
Tata Tertib Perpustakaan Kementerian Ketenagakerjaan RI
- Mengisi buku tamu;
- Pemustaka Kementerian Ketenagakerjaan adalah pejabat dan pegawai Kementerian Ketengakerjaan;
- Pemustaka umum adalah mahasiswa, peneliti, dan masyarakat umum;
- Menitipkan barang-barang bawaan seperti tas, map, jaket, atau barang-barang lain (kecuali uang dan barang berharga) di tempat penitipan barang yang sudah di sediakan;
- Menjaga ketenangan, kesopanan, dan kebersihan selama berada di ruangan perpustakaan;
- Pemustaka dilarang merokok, makan, dan minum di ruang perpustakaan;
- Koleksi buku yang dapat dipinjam untuk dibawa pulang yaitu koleksi buku umum;
- Koleksi bahan berkala dan referensi (Kamus, Ensiklopedi, Sumber Biografi, Buku Panduan, Direktori, Almanak, Sumber Geografis, Indeks, dan Abstrak) hanya untuk dibaca di ruang perpustakaan;
- Koleksi perpustakaan dapat dipinjam maksimal 3 (tiga) eksemplar buku;
- Koleksi perpustakaan dapat dipinjam selama 5 (lima) hari kerja dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali;
- Keterlambatan pengembalian buku yang dipinjam dikenai sangsi;
- Kerusakan buku menjadi tanggung jawab pemustaka;
- Menghilangkan buku dikenakan sanksi mengganti dengan buku yang sama /sejenis.
