Tentang Perpustakaan Kemnaker


Tata Tertib Perpustakaan Kementerian Ketenagakerjaan RI

 

  1. Mengisi buku tamu;
  2. Pemustaka Kementerian Ketenagakerjaan adalah  pejabat dan pegawai Kementerian Ketengakerjaan;
  3. Pemustaka umum adalah mahasiswa, peneliti, dan masyarakat umum;
  4. Menitipkan barang-barang bawaan seperti tas, map, jaket, atau barang-barang lain                                         (kecuali uang dan barang berharga) di tempat penitipan barang yang sudah di sediakan;
  5. Menjaga ketenangan, kesopanan, dan kebersihan selama berada di ruangan perpustakaan;
  6. Pemustaka dilarang merokok, makan, dan minum di ruang perpustakaan;
  7. Koleksi buku yang dapat dipinjam untuk dibawa pulang yaitu koleksi buku umum;
  8. Koleksi bahan berkala dan referensi  (Kamus, Ensiklopedi, Sumber Biografi, Buku Panduan, Direktori, Almanak, Sumber Geografis, Indeks, dan Abstrak) hanya untuk dibaca di ruang perpustakaan;
  9. Koleksi perpustakaan dapat dipinjam maksimal 3 (tiga) eksemplar buku;
  10. Koleksi perpustakaan dapat dipinjam selama 5 (lima) hari kerja dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali;
  11. Keterlambatan pengembalian buku yang dipinjam dikenai sangsi;
  12. Kerusakan buku menjadi tanggung jawab pemustaka;
  13. Menghilangkan buku dikenakan sanksi mengganti dengan buku yang sama /sejenis.

 

 


© 2018 KEMNAKER